Kamiingin tanya katanya e-KTP yang telah habis massa berlakunya masih bisa dipakai dan berlaku seumur hidup tapi kenapa kalau mengurus surat atau. Kami ingin tanya katanya e-KTP yang telah habis massa berlakunya masih bisa dipakai dan berlaku seumur hidup tapi kenapa kalau mengurus surat atau. Senin, 27 Juni 2022; Cari. Network. Tribunnews.com;
KTP ELEKTRONIK YANG ADA MASA BERLAKUNYA DIANGGAP BERLAKU SEUMUR HIDUP Beranda KTP ELEKTRONIK YANG ADA MASA BERLAKUNYA DIANGGAP BERLAKU SEUMUR HIDUP Warga yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk KTP elektronik atau e-KTP tidak perlu mengurus perpanjangan masa berlaku KTP sekalipun ada batas berlaku yang tertera dalam KTP itu. Sehingga, e-KTP yang sudah kedaluwarsa pun tidak perlu diperpanjang karena sudah berlaku seumur hidup. untuk itu tidak perlu takut dan khawatir ditolak saat menunjukkan e-KTP sewaktu ada razia kepolisian atau pun saat mengurus surat-surat penting di kantor/lembaga mana pun. Ketentuan ini sudah diatur dalam UU 24/2013 pasal 64 ayat 7 a. sehingga warga yang masa berlaku KTP elektroniknya habis, selama itu tidak rusak, tidak usah melakukan perpanjangan. Itu berlaku seumur hidup," kata KEpala Dinas KEpendudukan dan PEncatatan SIpil Kabupaten Bogor Dr. Oetje Subagdja, di Bogor Rabu 21/4/2016. Dr. Oetje Subagdja mengingatkan agar jangan ada warga yang mau jika ada calo atau petugas yang meminta uang untuk mengurus dan membuat e-KTP yang baru. Dia menjelaskan, dalam e-KTP yang terbaru saat ini memang ada masa berlaku yang tertulis berlaku seumur hidup. Namun, e-KTP yang sudah habis masa berlakunya pun, , masih sah dan tetap berlaku. Dia menambahkan, "Bagi Anda yang masa berlaku e-KTP-nya habis, tidak perlu mengurus perpanjangan masa berlakunya lagi. E-KTP tersebut masih tetap bisa digunakan, meski di dalam kolom berlaku terdapat tanggal kedaluwarsanya,". Hal ini menurut dia, perlu disampaikan, karena masih ada warga yang belum tahu aturan itu. Sehingga, masih banyak warga yang melakukan perpanjangan e-KTP yang habis masa berlakunya. Bahkan ada warga yang dipungut biaya oleh calo atau petugas untuk membuat e-KTP baru yang ada tulisan masa berlaku seumur hidup. "Padahal e-KTP kedaluwarsa itu tidaklah perlu diperpanjang," tutupnya. Kaborangmengatakan, bagi warga pemegang e-KTP yang diterbitkan pada tahun 2012 lalu, tidak perlu mengurus kembali e-KTP jika masa yang tertera pada KTP telah habis dan tidak perlu diganti, sebab semua e-KTP berlaku seumur hidup. "e-KTP hanya bisa diganti kalau rusak, kalau pemegang e-KTP yang masa berlakunya sudah habis tidak perlu lagiJakarta Surat Izin Mengemudi SIM merupakan salah satu dokumen wajib yang harus dimiliki dan dibawa para pemilik kendaraan. Pemilik SIM juga harus ingat bahwa dokumen satu ini memiliki masa berlaku, dan tidak lagi mengacu kepada tanggal lahir. Sejak tahun 2019, terdapat perubahan dimana masa berlaku SIM tidak lagi sesuai dengan tanggal lahir. Kini masa berlaku SIM berdasarkan tanggal pembuatannya. Peraturan ini mengacu kepada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4. "SIM Ranmor perseorangan dan SIM ranmor umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1 huruf a dan huruf b, berlaku selama lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya." Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini? Masa berlaku SIM masih untuk 5 tahun. Jadi jika membuatnya pada 6 Juni 2023 maka masa berlaku SIM sampai 6 Juni 2028. Nah bagaimana SIM sampai habis masa berlakunya? Maka kamu tidak bisa melakukan perpanjangan dan harus membuat ulang. Baca Juga Serat Karbon Ini Cocok Buat Casing Baterai EV, Ini KelebihannyaCara Memperpanjang SIM Secara Online Kepolisian Indonesia Polri sudah memastikan pembuatan dan perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online. Adapun aplikasi yang digunakan yaitu Sinar SIM Nasional Presisi yang berlaku nasional dan bisa diunduh dari HP berbasis Android dan iOS. Sementara, berikut tahapan perpanjangan SIM online via aplikasi 1. Download aplikasi 2. Verifikasi No. HP OTP 3. Registrasi NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie 4. Verifikasi NIK dan SIM 5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas 6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi 7. Isi rekening pengembalian pembatalan 8. Pilih metode pengiriman 9. Upload pas foto dan tanda tangan 10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim 11. Cetak SIM 12. Pengiriman 13. SIM diterima pemohon
Masaberlaku KTP El berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang. Kecuali untuk mereka yang mengalami perubahan data perkawinan dan kependudukan. Maka dengan yang bersangkutan perlu mengupdate JAKARTA, — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, semua kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP berlaku seumur hidup. Meski sebagian besar e-KTP yang beredar masih terdapat tanggal kedaluwarsa, hal tersebut tak berpengaruh. E-KTP tersebut tetap bisa digunakan meski waktu berlakunya sudah habis. "Jadi, bagi Anda yang masa berlaku e-KTP-nya habis, Anda tidak perlu mengurus perpanjangan masa berlakunya lagi karena e-KTP tersebut masih tetap bisa digunakan meski di dalam kolom berlaku terdapat tanggal kedaluwarsanya," kata Tjahjo saat dihubungi, Sabtu 30/1/2016. Tjahjo menyarankan masyarakat jangan mau memberi uang kepada calo ataupun oknum petugas untuk membuat atau memperpanjang e-KTP. Sebab, e-KTP yang sudah kedaluwarsa pun masih sah dan tetap berlaku. "Anda tak perlu takut dan khawatir ditolak saat menunjukkan e-KTP sewaktu ada razia kepolisian ataupun pada saat mengurus surat-surat penting di kantor atau lembaga mana pun," ujar politisi PDI-P ini. Tjahjo mengaku sudah mengirimkan surat edaran kepada semua kementerian dan lembaga serta semua kepala daerah untuk mengingatkan lagi soal e-KTP yang berlaku seumur hidup ini. Ketentuan ini sudah diatur dalam UU 24/2013 yang tertuang dalam Pasal 64 ayat 7a yang mengamanatkan e-KTP masa berlakunya seumur hidup. Tjahjo merasa perlu menyampaikan hal ini karena dalam beberapa kasus, ada yang masih belum tahu soal aturan tersebut. Akibatnya, banyak warga yang melakukan perpanjangan e-KTP dan dipungut biaya oleh calo ataupun petugas. "Warga yang KTP elektronik-nya masa berlakunya habis, selama itu tidak rusak, tidak usah melakukan perpanjangan. Itu berlaku seumur hidup," kata Tjahjo. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Itusudah diatur dalam undang-undang nomor 24 tahun 2013, dinyatakan KTP berlaku seumur hidup," jelasnya dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Senin (12/4/2021). Baca juga: Viral E-KTP Tetap Difotokopi, Apa Fungsi Chip di KTP Elektronik? Penjelasan dari KTP elektronik berlaku seumur hidup dalam keterangan tersebut menurutnya bukan berarti KTP elektronik harus ditulis berlaku seumur hidup. Zudan menegaskan esensi dari berlaku seumur hidup adalah meskipun KTP elektronik memiliki masa
1 Pasal 64 ayat (7) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, mengamanatkan bahwa E-KTP untuk warga Negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup. 2. Selanjutnya dalam pasal 101 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, diamanatkan bahwa E-KTP yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 ditetapkan seumur hidup.. 169 406 65 153 220 10 224 413