BankPerkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Artinya di sini kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum. b. Jenis bank berdasarkan kepemilikannya 3Memberikan jasa - jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. B.Bank Sekunder yaitu bank yang bertugas sebagai perantara dalam penyaluran kredit. Dengan memberikan kredit dapat dikatakan sebagai alat stabilitas ekonomi,karena dengan adanya kredit yang diberikan akan menambah jumlah barang yang diperlukan oleh masyarakat BankUmum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Bank umum sering disebut bank komersial (commercial bank).
3 Bank sebagai Perantara dalam Lalu Lintas Pembayaran Bank dapat bertindak sebagai perantara lalu lintas pembayaran dengan memberikan jasa sebagai berikut : a) Transfer (pengiriman) uang, yakni pengiriman uang antardaerah atau antarnegara yang dilakukan oleh bank, atas permintaan nasabah atau masyarakat.
. 460 277 46 228 43 94 266 184

sebagai perantara dalam lalu lintas moneter bank dapat memberikan jasa