6List Masalah Pendidikan Di Indonesia - Masalah pendidikan di Indonesia cukup ditindaklanjuti dan segera ditangani. Dibandingkan dengan Negara superpower, dari segi pendidikan Indonesia masih dikatakan tertinggal. Meskipun demikian, bukan berarti Indonesia tidak memiliki harapan. Meskipun sudah digadang-gadang gratis, tetap saja ada Konsep Pendidikan Gratis. Pendidikan gratis terdiri dari dua kata yaitu pendidikan dan gratis. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pendidikan diartikan dengan proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok dalam usaha pendewasaan manusia dengan cara pengajaran, pelatihan, proses, cara. Pendidikan juga diartikan sebagai perbuatan mendidik.1Pengertian pendidikan tersebut kemudian diperluas dan dipertegas dalam Undang-undang nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sebagaimana yang tercantum dalam pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa pendidikan adalahUsaha sadar dan terencana untuk untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.2Jika mengacu pada terminologi pendidikan menurut undang-undang sisdiknas maka pendidikan harus memenuhi beberapa unsur. Unsur-unsur tersebut meliputi dilakukan dengan sadar, terencana, adanya suasana belajar yang kondusif, dan harus dapat menumbuhkembangkan berbagai potensi yang dimiliki peserta juga Konsep Muamalah Manajemen KeuanganPendidikan dilakukan dengan sadar berarti para pelakunya mempunyai keterpanggilan. Terencana mengandung maksud bahwa pendidikan tidak dapat dilakukan dengan gegabah, melainkan harus berdasarkan rencana tertentu untuk mencapai tujuan pendidikan. Suasana belajar yang kondusif berarti lembaga pendidikan harus mampu menyediakan berbagai fasilitas sarana dan prasarana yang memadai untuk menunjang kegiatan belajar mengajar. Dan juga mampu menciptakan kenyamanan psikis agar siap menerima pelajaran. Satuan pendidikan juga semestinya mempunyai inovasi dan kreatifitas pembelajaran agar berbagai potensi positif yang dimiliki peserta didik dapat berkembang sehingga di kemudian hari dapat bermanfaat bagi dirinya, masyarakat, bangsa dan gratis diartikan dengan cuma-cuma atau tidak dipungut bayaran.3 Sehingga jika kata pendidikan digabung dangan kata gratis maka memiliki arti pendidikan cuma-cuma atau proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok yang tidak dipungut teknis, jika mengacu kepada Peraturan Bupati Perbup Penajam Paser Utara Kalimantan Timur nomor 18 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pendidikan gratis maka pendidikan gratis dimaksudkan sebagai membebaskan biaya pendidikan bagi peserta didik/orang tua peserta didik yang berkaitan dengan proses belajar mengajar dan kegiatan pembangunan sekolah sesuai komponen yang mendapatkan anggaran dari Pemerintah Daerah. 4Berdasarkan pengertian diatas maka pendidikan gratis berarti peserta didik atau orang tua/wali tidak dipungut biaya untuk kebutuhan kegiatan belajar mengajar dan kepentingan pembangunan. Meski demikian, tidak tertutup kemungkinan peserta didik tetap mempunyai pengeluaran untuk mendapatkan buku penunjang dan bahan ajar lain, membeli keperluan sekolah seperti pakaian seragam, tas, sepatu, dan juga uang saku atau Pendidikan Gratis sebagai Tujuan Education for AllKonsep Pendidikan Gratis dinyatakan sebagai salah satu dari enam tujuan Education for All EFA The United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization UNESCO sebuah lembaga di bawah PBB. Dinyatakan dengan jelas bahwa anak-anak yang mengalami kesulitan bersekolah mesti bebas dari pungutan. 5 Hal ini berarti bahwa setiap orangtua tidak perlu lagi membayar iuran sekolah agar anaknya dapat pergi ke sekolah. Selain itu, orangtua tidak perlu membayar berbagai pengeluaran lain yang membuat anak-anak miskin tidak bersekolah. Pengeluaran tersebut antara lain membeli buku teks, biaya partisipasi dalam kegiatan olahraga, perlu dipahami bahwa pengertian gratis dalam kontek ini adalah orang tua/wali tidak terbebas dari segala pungutan secara mutlak. Sekiranya ada dari sebagian mereka yang secara suka rela memberikan sumbangsih bagi pendidikan tentu hal itu sangatlah baik. Dan mereka bisa dikategorikan sebagai orang tua yang ikut bertanggung jawab dalam pembiayaan sekolah atau pendidikan gratis didasarkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia PP Nomor 47 Tahun 2008 Tentang Wajib Belajar. 6 Pada Bab II tentang Fungsi dan Tujuan disebutkan bahwa pasal 1 Wajib belajar berfungsi mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara Indonesia, dan pasal 2 Wajib belajar bertujuan memberikan pendidikan minimal bagi warga negara Indonesia untuk dapat mengembangkan potensi dirinya agar dapat hidup mandiri di dalam masyarakat atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih dengan hal tersebut pasal 9 maka pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya ayat 1. Dan setiap warga negara Indonesia yang berada pada usia wajib belajar yang orang tua/walinya tidak mampu membiayai pendidikan, Pemerintah dan/atau pemerintah daerah wajib memberikan bantuan biaya pendidikan sesuai peraturan perundang-undangan ayat 2.Baca juga Memahami Inti Ajaran QS. Al-Baqoroh 183Konsep Pendidikan Gratis Masuk Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2015-2019Konsep Pendidikan Gratis masuk rencana strategis kemenag. Menteri Agama melalui Keputusan Menteri Agama KMA nomor 39 Tahun 2015 Tentang Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2015-2019 menyebutkan pentingnya peningkatan dan pemerataan akses pendidikan. Kementerian Agama berusaha memperluas jangkauan dan meningkatkan kapasitas pendidikan madrasah pada setiap jenjang sehingga dapat diakses dan diikuti oleh masyarakat sebanyak-banyaknya dari berbagai latar belakang. 7Namun demikian harus diakui bahwa program pendidikan gratis bukan tanpa masalah. Paling tidak, program ini justru menjadi perdebatan di tengah-tengah masyarakat setelah terjadi beda persepsi antara orang tua siswa dan lembaga penyelenggara pendidikan. Pada satu sisi, masyarakat memahami pendidikan gratis yang selama ini digulirkan berarti membebaskan seluruh komponen biaya pendidikan paling mendasar dari masyarakat orang tua siswa. Padahal, ada komponen biaya pendidikan tertentu yang bisa disumbangkan oleh masyarakat dengan mekanisme tertentu. 8 Sayangnya masyarakat tidak pemahaman tersebut maka kemudian ketika ada kebutuhan yang harus dipenuhi oleh pihak sekolah/madrasah, masyarakat menjadi tidak mau tahu. Sehingga program yang sumber dananya dari masyarakat tidak bisa berjalan dengan baik karena minimnya partisipasi masyarakat orang tua/wali dalam hal Konsep Pendidikan GratisBerikut adalah referensi artikel pendidikan tentang konsep pendidikan gratisTim Penyusun Kamus Pusat Bahasa Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar bahasa Indonesia, JakartaBalai Pustaka, 2002, Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 1 ayat 1, Jakarta Sinar Grafika, 2006, Penyusun Kamus Pusat Bahasa Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar bahasa Indonesia, JakartaBalai Pustaka, 2002, Hamid, “Implentasi Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Gratis Di Kelurahan Nenang Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara”, eJournal Ilmu Pemerintahan 3, Nomor 2 2015, 628. diakses 10 September 2018Lihat Pemerintah PP Nomor 47 Tahun 2008 Tentang Wajib Belajar pasal 1, 2 dan 9 ayat 1 dan ayat 2.Solahudin, Peran Strategis Madrasah Swasta Di Indonesia, Jurnal Kependidikan 6, no. 1 2018, 94Lihat diakses 8 Agustus 2018 Anda pembaca ke- 3,987

BiayaDan Jasa Publikasi Jurnal Pendidikan Matematika Sinta 4. Call For Paper Jurnal Sinta 6 Terbit Bulan Ini (Disc 65%) Jurnal Pendidikan Matematika Sinta 4. Jurnal Pendidikan Matematika Sinta 4, 1-10. Jurnal Pendidikan Matematika Sinta 4, 11-20. Jurnal Pendidikan Matematika Sinta 4, 21-30.

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. ISU PEMBIAYAAN PENDIDIKAN Pendidikan Gratis di IndonesiaOleh Asroni Paslah, Program Magister Manajemen Pendidikan Universitas Lampung BAB BelakangDalam berbagai level kehidupan, pendidikan memainkan peran yang sangat strategis. Pendidikan memberi banyak peluang untuk meningkatkan mutu kehidupan. Dengan pendidikan yang baik, potensi kemanusiaan yang begitu kaya pada diri seseorang dapat terus dikembangkan. Pada tingkat sosial, pendidikan dapat mengantarkan seseorang pada pencapaian dan strata sosial yang lebih baik. Secara akumulatif, pendidikan dapat membuat suatu masyarakat lebih beradab. Dengan demikian, pendidikan, dalam pengertian yang luas, berperan sangat penting dalam proses transformasi individu dan dapat dipahami sebagai suatu aktivitas atau usaha yang dilakukan secara sadar baik itu secara langsung ataupun tidak langsung oleh pemerintah, keluarga dan atau masyarakat sebagai pengelola pendidikan dan yang memiliki kepentingan terhadap pendidikan. Untuk menjamin terjadinya proses pendidikan diperlukan dukungan dari berbagai unsur seperti manusia, material, waktu, teknologi dan dari setiap pendidikan diharapkan menghasilkan sumber daya manusia yang memiliki pengetahuan, keterampilan, sikap mandiri, percaya diri, memiliki pandangan jauh kedepan, gemar belajar, beriman, dan berakhlak menghasilkan sumber daya manusia yang diharapkan ini, tidak mungkin terjadi secara alamiah dalam arti tanpa usaha dan pengorbanan. Mutu dari keluaran yang diharapkan banyak dipengaruhi oleh besarnya usaha dan pengorbanan yang diberikan. Semakin tinggi tuntutan mutu, akan berdampak pada jenis dan pengorbanan yang harus yang diterjemahkan menjadi biaya merupakan faktor yang tidak mungkin diabaikan dalam proses pendidikan. Oleh karena itu dapat diperkirakan bagaimana sulitnya seseorang yang tidak memiliki kemampuan ekonomis untuk akses pada pendidikan yang bermutu. Hal ini tidak berarti bahwa hanya orang kaya yang akan memperoleh pendidikan, disini letak peranan pemerintah untuk membangkitkan peran masyarakat dalam arti luas untuk ikut ambil bagian dalam proses pendidikan, untuk itu dituntut keterbukaan dari pemerintah dalam hal pengelolaan biaya yang disediakan melalui APBN setiap tahun, hanya dengan keterbukaan, yang didukung oleh kemampuan pemerintah untuk meyakinkan masyarakat bahwa pengelolaan anggaran pendidikan sudah bebas dari korupsi, kolusi, partisipasi masyarakat akan tumbuh. Partisipasi ini sangat penting kecuali pemerintah menyediakan biaya yang diperlukan untuk seluruh proses pendidikan tergantung dari tujuan yang ingin dicapai dari adanya proses pendidikan yang diinginkan, selama kualitas pendidikan yang diinginkan, selama kualitas pendidikan merupakan tuntutan maka pembiayaan pendidikan pun menuntut untuk perkembangan dunia pendidikan dewasa ini dengan mudah dapat dikatakan bahwa masalah pembiayaan menjadi masalah yang cukup pelik untuk dipikirkan oleh para pengelola pendidikan. Karena masalah pembiayaan pendidikan akan menyangkut masalah tenaga pendidik, proses pembelajaran, sarana prasarana, pemasaran dan aspek lain yang terkait dengan masalah keuangan. Fungsi pembiayaan tidak mungkin dipisahkan dari fungsi lainnya dalam pengelolaan sekolah. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa pembiayaan menjadi masalah sentral dalam pengelolaan kegiatan pendidikan. Ketidakmampuan suatu lembaga untuk menyediakan biaya, akan menghambat proses belajar mengajar. Hambatan pada proses belajar mengajar dengan sendirinya menghilangkan kepercayaan masyarakat pada suatu lembaga. Namun bukan berarti bahwa apabila tersedia biaya yang berlebihan akan menjamin bahwa pengelolaan sekolah akan lebih MasalahApa sajakah isu pembiayaan pendidikan di Indonesia dan bagaimana aplikasinya di lapangan? PenulisanAdapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah mengetahui isu pembiayaan pendidikan di mengetahui bagaimana aplikasi isu tersebut di lapangan. BAB IITINJAUAN HukumPembiayaan pendidikan telah diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945 Amandemen IV yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan; setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya; pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang; negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dua puluh persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara APBN serta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional; pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional lebih lanjut telah mengatur beberapa pasal yang menjelaskan pendanaan pendidikan yaitu pada Pasal 11 Ayat 2 Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai lima belas tahun. Lebih lanjut pada Pasal 12, Ayat 1 disebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orangtuanya tidak mampu membiayai pendidikannya dan mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orangtuanya tidak mampu membiayai pendidikannya. Di samping itu disebutkan pula bahwa setiap peserta didik berkewajiban ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada Bab VIII Wajib Belajar Pasal 34 menyatakan bahwa setiap warga negara yang berusia 6 enam tahun dapat mengikuti program wajib belajar; Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat. Ketentuan mengenai wajib belajar sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1, Ayat 2 dan Ayat 3 diatur lebih lanjut dengan PP. Pendanaan Pendidikan menjadi tanggungjawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan. Pengelolaan dana pendidikan dilakukan berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik. Partisipasi masyarakat dalam pendidikan berbasis masyarakat adalah dengan berperan serta dalam pengembangan, pelaksanaan kurikulum, dan evaluasi pendidikan, serta manajemen dan pendanaannya sesuai dengan standar nasional pendidikan. Dana penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat dapat bersumber dari penyelenggara, masyarakat, Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah. UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 13 menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Ketentuan lebih lanjut mengenai anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik diatur dengan PP Pada Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan terdapat kerancuan antara Bab I Pasal 1 Ayat 10 dan Bab IX Pasal 62 Ayat 1 s/d 5 tentang ruang lingkup standar pembiayaan. Ketentuan Umum tentang Standar Pembiayaan pada Pasal 1 tampak lebih sempit dari Pasal 62 yaitu standar pembiayaan pada Pasal 1 adalah mencakup standar yang mengatur komponen dan besarnya “biaya operasi” satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. Pada Pasal 62 mencakup “biaya investasi, biaya operasi dan biaya personal”. Pada Bab IX Standar Pembiayaan, Pasal 62 disebutkan bahwa1Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.2Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.3Biaya personal sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.4Biaya operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 meliputi pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada atau peralatan pendidikan habis pakai, operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.5Standar biaya operasi satuan pendidikan ditetapkan dengan Peraturan Menteri berdasarkan usulan BSNP Sebelum PP tentang standar pembiayaan pendidikan ini dikeluarkan, telah ada SK Mendiknas tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan SPM yaitu Kepmendiknas yang menyatakan bahwa SPM bidang pendidikan adalah tolok ukur kinerja pelayanan pendidikan atau acuan bagi penyelenggaraan pendidikan di provinsi dan kabupaten/kota sebagai daerah otonom. Penyusunan SPM bidang Pendidikan Dasar dan Menengah mengacu kepada PP No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom mengisyaratkan adanya hak dan kewenangan Pemerintah Pusat untuk membuat kebijakan tentang perencanaan nasional dan standarisasi nasional. Dalam rangka penyusunan standarisasi nasional itulah, Mendiknas telah menerbitkan Keputusan tanggal 19 April 2001 tentang SPM yang diharapkan dapat digunakan sebagai pedoman dan sekaligus ukuran keberhasilan dalam penyelenggaraan pendidikan di daerah provinsi, kabupaten/kota bahkan sampai di tingkat sekolah. Kepmendiknas No. 129/U/2004 merupakan hasil revisi dari kepmen sebelumnya sesuai dengan perubahan yang terjadi dalam sistem dan manajemen pendidikan nasional. Pada kepmen ini pendidikan nonformal, kepemudaan, olahraga, dan Pendidikan Usia Dini lebih ditonjolkan. Pendidikan nonformal seperti pendidikan keaksaraan, pendidikan kesetaraan SD, SMP, SMA, pendidikan ketrampilan dan bermata pencaharian, kelompok bermain, pendidikan kepemudaan dan olahraga secara ekplisit telah ditentukan standar pelayanan untuk masing-masing SPM. 1 2 Lihat Pendidikan Selengkapnya Kursuspertama gratis; Ade. Siantar Sitalasari & kamera web. Guru honorer menawarkan jasa privat mata pelajaran pendidikan agama islam. jurusan pendidikan agama islam di bandung (nagreg) Rp 20,000/jam; Kursus pertama gratis; Mahasiswa nahdlatul ulama indonesia menawarkan ingin mengetahui pelajaran agama islam lebih dalam. Rp 200,000/jam;
Programpendidikan gratis ialah membebaskan segala biaya pendidikan untuk peserta didik ataupun orang tua peserta didik yang berkaitan dengan proses belajar mengajar serta kegiatan pembangunan sekolah.
Pendidikandi Malaysia diurus oleh Kementerian Pendidikan.Meskipun pendidikan adalah tanggung jawab pemerintah federal, setiap negara bagian dan teritorial federal memiliki sebuah Departemen Pendidikan untuk membentuk bahan-bahan pengajaran di teritorialnya. Legislasi utama yang mengatur pendidikan adalah Undang-Undang Pendidikan 1996.. Sistem pendidikan tersebut terbagi dalam pendidikan pra . 471 131 228 439 317 22 186 415

pendidikan gratis di indonesia